Akan Terima Lulusan Polbit Pertama Kalinya, Dishub Lamandau Kaji Banding ke Dishub Kobar

Pemerintah Daerah

MMC Kobar - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) pada Rabu (18/05) menerima kunjungan kerja dari Dishub Kabupaten Lamandau. Kunjungan kerja Dishub Lamandau tersebut dalam rangka kaji banding untuk menggali dan mencari informasi terkait dengan proses serta tahap-tahap penempatan dan menentukan jabatan untuk lulusan dari Politeknik Transportasi Darat Indonesia – Sekolah Tinggi Transportasi Darat (PTDI-STTD) melalui program pola pembibitan (Polbit).

Sekretaris Dishub Lamandau, Sukarelawan Abadi yang secara langsung hadir dalam kegiatan kaji banding tersebut mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau mulai tahun 2022 ini akan menerima lulusan pertama sekolah kedinasan dari PTDI-STTD melalui program polbit. Maka dari itu perlu informasi dari Dishub Kobar terkait proses dan tahap yang harus dilakukan selanjutnya.

Sementara itu Kepala Dishub Kobar melalui Sekretaris Burhan dengan didampingi Kasubbag Umum, Kepegawaian, dan Perlengkapan (UKP) menyampaikan bahwa Pemkab Kobar dalam hal ini Dishub Kobar mulai tahun 2021 lalu telah menerima dan menempatkan lulusan pertama dari program pola pembibitan dengan PTDI-STTD.

“Sebelum ditempatkan pada unit kerja dan penempatan jabatan, ada beberapa proses dan tahap-tahap yang harus dipersiapkan. Tentunya proses dan tahap demi tahap tersebut melibatkan peran serta beberapa instansi yakni Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dan Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal),” ujar Burhan.

Kasubbag UKP Dishub Kobar, Rita Novianti Sutikno menambahkan bahwa langkah awal yang harus dilakukan yakni dengan melakukan koordinasi dan konsultasi secara intensif dengan instansi yang mengurusi kepegawaian dan peta jabatan pada dinas dalam hal ini Badan Kepegawaian dan Bagian Organisasi sebelum penempatan dan menentukan jabatan.

“Sebelum ditempatkan dan menentukan jabatan untuk lulusan dari PTDI-STTD program polbit ini, perlu dikoordinasikan dan dikonsultasikan dengan Badan Kepegawaian dan Bagian Organisasi. Selain itu juga harus memperhatikan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pada Dinas Perhubungan yang telah ditetapkan sebagai dasar untuk penempatan dan menentukan jabatan,” jelas Rita. (vgs/dishubkobar)



TOP