Diimbau kepada sopir kendaraan angkutan berat untuk tidak melintas di Jalan Ahmad Saleh
Kondisi Jalan Ahmad Saleh diruas jalan Pangkalan Bun - Kotawaringin Lama (Kolam), saat ini tidak memungkinkan untuk dilewati kendaraan dengan angkutan berat.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) saat melakukan monitoring dan meninjau lokasi jalan yang terendam banjir diruas jalan Pangkalan Bun - Kolam. Rabu (08/09)
"Kondisi Jalan Ahmad Saleh ruas jalan Pangkalan Bun - Kolam saat ini tidak memungkinkan untuk digunakan oleh kendaraan angkutan barang dengan tonase diatas 4 ton." ujar Fitriyana.
"Ditambah lagi dengan kondisi banjir yang merendam 4 titik diruas jalan Pangkalan Bun - Kolam tersebut, tentunya akan sangat membahayakan." tambahnya.
Pada bulan Juni lalu, pihak Dishub Kobar bersama Dishub Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Satpol PP Kalteng, dan Satpol PP Kobar melaksanakan kegiatan pengawasan dan pembatasan kendaraan angkutan baranv yang melintas diruas jalan Pangkalan Bun - Kolam.
Kegiatan pengawasan dan pembatasan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Kalteng nomor : 551.2/87/DISHUB tanggal 17 Juni 2021 tentang Penghentian Angkutan Barang Tambang, Perkebunan, dan Kehutanan melewati Jalan Umum dan Angkutan Melebihi Daya Angkut serta Tidak Sesuai Kelas Jalan.
"Diminta kepada kendaraan angkutan barang tambang, perkebunan, dan kehutanan untuk mencari jalan alternatif serta diingatkan agar kendaraan angkutan tersebut tidak melintasi Jalan Ahmad Saleh." tegas Fitriyana. Dishub Kobar