https://cbt20.fk.uns.ac.id/terbaru/https://djpen.kemendag.go.id/papamama/demo/http://ct.if.unsoed.ac.id/menang/https://ilmupolitik.uinsgd.ac.id/-/demo/
BERBELOK, BERBALIK ARAH, JANGAN LUPA LAMPU ISYARAT

BERBELOK, BERBALIK ARAH, JANGAN LUPA LAMPU ISYARAT

Sorotan Media

Tentunya kita sudah memahami, bahwa lampu isyarat (sein) mempunyai fungsi sebagai indikator atau sinyal untuk pengendara lain jika kendaraan akan berbelok.


Untuk itulah, perlu kita ingat selalu untuk menyalakan lampu isyarat saat hendak berbelok atau berbalik arah, supaya kendaraan yang berada di belakang bisa lebih dini akan waspada, sehingga kecelakaan lalu-lintas bisa dihindari.


Penggunaan lampu isyarat (sein) juga telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 112 ayat 1, disebutkan bahwa setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.


Himbauan kepada kita, mari bersama budayakan tertib berkendara demi terciptanya kenyamanan, keamanan dan pergaulan lalu lintas yang sehat.


TOP
https://karanganbungacilacap.com/https://17slotgacor.com/https://masakannusantara2024.blogspot.com/https://chord2024.com/https://www.kompasko.com/
https://ningbaya.poltekkesdepkes-sby.ac.id/user/slot-gacor-terbaik/ https://hmif.itenas.ac.id/public/maxwin/ https://lpm.usp.ac.id/dana/ https://kursusvmlepkom.gunadarma.ac.id/local/demo/ https://bkd-nonsertifikasi.uinmataram.ac.id/js/slot-gacor-terpercaya/