MMC Kobar - Berdasarkan keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) nomor : 861/153/DKISP-IV/III/2022 tanggal 25 Maret 2022 bahwa PPID Pembantu pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kobar berada diperingkat kedua dan mendapatkan penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2021 Tingkat Kabupaten Kobar kategori PPID Pembantu.
Piagam penghargaan PPID Pembantu Kabupaten Kobar tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) atas nama Bupati Kobar. Kepala Diskominfo, Rody Iskandar mengucapkan selamat kepada Dishub Kobar melalui PPID Pembantu telah berperan serta dalam keterbukaan informasi publik.
Kepala Dishub Kobar, Amir Hadi yang secara langsung menerima piagam penghargaan tersebut mengapresiasi atas kinerja tim PPID Pembantu pada Dishub Kobar yang telah berkontribusi dalam menyampaikan serta memberikan informasi kepada publik.
“Keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga badan publik sudah seharusnya melakukan keterbukaan informasi serta menyampaikan informasi kepada publik. Dengan keterbukaan informasi kepada publik, tentunya menjadikan hal esensial dan penting dalam sebuah badan publik,” ungkap Amir.
Berdasarkan UU 14 Tahun 2008 bahwa Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan badan public lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
“Poin penting dalam keterbukaan informasi publik bahwa badan publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi dalam upaya mengelola informasi publik dengan baik dan efisien. Tentunya dengan harapan agar mudah dijangkau oleh publik/masyarakat,” pungkas Amir. (vgs/dishubkobar)