Jangan Berhenti Sembarangan

Sorotan Media

Ketertiban dalam berlalu lintas merupakan syarat terwujudnya keselamatan. Untuk itu, setiap kendaraan bermotor dilarang berhenti sembarangan di jalan.

Pada keadaan apa saja pengendara bermotor dilarang menghentikan kendaraannya? Simak informasi berikut.

Dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 118

Selain Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek, setiap
Kendaraan Bermotor dapat berhenti di setiap Jalan, kecuali:
a. terdapat rambu larangan berhenti dan/atau Marka Jalan
yang bergaris utuh;
b. pada tempat tertentu yang dapat membahayakan
keamanan, keselamatan serta mengganggu Ketertiban dan
Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan/atau
c. di jalan tol.


TOP