Jika anda sedang dalam situasi darurat saat berkendara, jangan berhenti sembarangan karena ada aturannya, berikut adalah beberapa tips jika anda sedang dalam keadaan darurat di jalan raya.
1. Usahakan berhenti di bahu jalan
Jangan berhenti di tengah jalan karna akan mengganggu pengguna jalan lain.
2. Pasang Segitiga Pengaman
Hal ini wajib karena segitiga pengaman memiliki reflektor cahaya yang bisa memantulkan cahaya sehingga pengendara lain mengetahui posisi anda, selain itu ada sanksi pidana dengan hukum kurungan maksimal 2 bulan dan denda maksimal Rp 500.000 jika anda tidak memasang segitiga pengaman.
3. Gunakan Lampu Hazard
Fungsinya untuk memberikan notifikasi kepada pengemudi lain bahwa ada kendaraan yang berhenti mendadak di pinggir jalan adalah dengan menyalakan lampu hazard. Lampu ini memiliki fungsi sebagai peringatan pada pengemudi lain agar waspada dengan situasi darurat.
4. Jangan Menunggu Didalam Mobil
Hal ini untuk mengantisipasi jika mobil Anda ditabrak dari kendaraan lain yang menggunakan bahu jalan tanpa kewaspadaan. Tunggulah di tempat yang jaraknya aman dari pinggir jalan yang sibuk.
Sesuai dengan undang undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 121 Ayat 1 dan Ayat 2
(1) Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Pengemudi Sepeda Motor tanpa kereta samping.