Ketika hendak membelokkan kendaraan ke arah kiri pada persimpangan jalan, ikuti lampu dari Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL). Hindari belok kiri secara langsung tanpa mengikuti lampu hijau di APILL. Kita dapat diperbolehkan secara langsung belok kiri ketika ada rambu lalu lintas yang memperbolehkan belok kiri secara langsung.
Hal ini sudah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 112 ayat 3. “Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.”