Berdasarkan Surat Gubernur Kalimantan Tengah
Nomor : 551.2/87/DISHUB
Tanggal : 17 Juni 2021
Hal : Penghentian Angkutan Barang Tambang, Perkebunan, dan Kehutanan melewati Jalan Umum dan Angkutan Melebihi Daya Angkut serta tidak sesuai dengan kelas jalan
DIHIMBAU
Agar kendaraan yang ingin melintasi Jalan Ahmad Saleh (Pangkalan Bun - Kolam) dapat menyesuaikan Kelas Jalan yakni Kelas Jalan III (Tiga) dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Lebar Kendaraan Tidak Melebihi 2,1 Meter
2. Panjang Kendaraan Tidak Melebihi 9 Meter
3. Tinggi Kendaraan Tidak Melebihi 3,5 Meter
4. Total Berat Beban (Kendaraan + Muatan) Maksimal 8 Ton
Selain itu, ruas jalan yang menghubugkan Pangkalan Bun dan Kotawaringin Lama tersebut saat ini sedang dalam proses pengerjaan perbaikan jalan. Sehingga sangat tidak memungkinkan untuk dilintasi kendaraan bermuatan dengan beban berat melebihi kelas jalan serts demi keselamatan bersama para pengguna jalan.
Dishub Kobar
Pangkalan Bun, 15 November 2021