Ketentuan perjalanan orang di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat Sesusai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Ketentuan perjalanan orang dalam Negeri pada masa pandemi Covid-19 yang berlaku mulai tanggal 26 Juli 2021.
Catatan Informasi Tambahan
Khusus pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat, baik menggunakan kendaraan pribadi atau umum, tidak diwajibkan hasil negatif RT-PCR/Antigen. Namun, wajib menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya;
Pelaku perjalanan orang dengan usia dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara;
Bagi pelaku perjalanan logistik dan transportasi barang lainnya, tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin.