KETENTUAN PERJALANAN ORANG DI WILAYAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT

Sorotan Media

Ketentuan perjalanan orang di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat Sesusai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Ketentuan perjalanan orang dalam Negeri pada masa pandemi Covid-19 yang berlaku mulai tanggal 26 Juli 2021.

Catatan Informasi Tambahan

Khusus pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat, baik menggunakan kendaraan pribadi atau umum, tidak diwajibkan hasil negatif RT-PCR/Antigen. Namun, wajib menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya;

Pelaku perjalanan orang dengan usia dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara;

Bagi pelaku perjalanan logistik dan transportasi barang lainnya, tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin. 


TOP
https://karanganbungacilacap.com/https://17slotgacor.com/https://masakannusantara2024.blogspot.com/https://chord2024.com/
https://ningbaya.poltekkesdepkes-sby.ac.id/user/slot-gacor-terbaik/ https://hmif.itenas.ac.id/public/maxwin/ https://lpm.usp.ac.id/dana/ https://kursusvmlepkom.gunadarma.ac.id/local/demo/ https://bkd-nonsertifikasi.uinmataram.ac.id/js/slot-gacor-terpercaya/