KONSENTRASI DALAM BERKENDARA

Sorotan Media

Berkonsentrasi saat mengemudikan kendaraan sangat penting untuk keselamatan diri kita sendiri dan pengguna jalan lain.
Ada begitu banyak hal yang membuat konsentrasi kita hilang saat berkendara, salah satunya adalah menggunakan Handphone.
Menggunakan Handphone saat berkendara merupakan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi. Kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, dan juga bisa mendapatkan sanksi.
Undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan pasal 106 ayat 1 yang berbunyi
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Sanksi untuk yang melanggar juga termasuk dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 283 yang berbunyi
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).


TOP
https://karanganbungacilacap.com/https://17slotgacor.com/https://masakannusantara2024.blogspot.com/https://chord2024.com/
https://ningbaya.poltekkesdepkes-sby.ac.id/user/slot-gacor-terbaik/ https://hmif.itenas.ac.id/public/maxwin/ https://lpm.usp.ac.id/dana/ https://kursusvmlepkom.gunadarma.ac.id/local/demo/ https://bkd-nonsertifikasi.uinmataram.ac.id/js/slot-gacor-terpercaya/