MMC Kobar - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng pada Rabu (9/03) menggelar rapat koordinasi persiapan pengawasan dan penegakkan hukum (wasgakum) terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di wilayah Kalteng. Rapat ini diselenggarakan di aula kantor Dishub Kalteng secara daring maupun luring melalui zoom meeting.
Rapat yang dipimpin langsung Plt Kepala Dishub Kalteng dihadiri langsung oleh Kepala Satpol PP Kalteng, Perwakilan Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng, Perwakilan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVI Kalteng, serta Kepala Dinas dan Perwakilan Dishub Kabupaten/Kota se Kalteng. Selain itu, turut hadir secara daring KSOP Sampit, KSOP Kumai, KSOP Pulang Pisau, Satlantas Polres se Kalteng, serta beberapa organisasi pemangku kepentingan dalam hal pengangkutan sarana produksi dan hasil produksi Perusahaan Besar Swasta (PBS).
Plt Kepala Dishub Kalteng, Yulindra Dedy dalam rapat mengungkapkan bahwa diperlukan sinergitas untuk mengambil langkah arah kebijakan dan strategi disektor perhubungan antara provinsi, kabupaten/kota dan unit penyelenggara teknis Kementerian Perhubungan yang berada diwilayah Kalteng untuk mendukung program pemerintah pusat terkait ODOL.
“Dengan memperhatikan surat Menteri Perhubungan nomor : AJ.405/1/12 Phb-2021 tanggal 29 Desember 2021 perihal Peningkatan Pengawasan dan Penindakan Kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) sekaligus dalam mendukung program pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan bahwa tahun 2023 Indonesia Bebas ODOL atau tidak ada lagi kendaraan ODOL (zero ODOL),” jelas Yulindra Dedy.
Pemprov Kalteng dalam mendukung program pemerintah pusat untuk mewujudkan Indonesia bebas ODOL telah mengeluarkan surat edaran Gubernur Kalteng nomor : 551.24/187.DISHUB tentang Peningkatan Pengawasan dan Penindakan Kendaran Over Dimension Over Loading (ODOL) dan surat nomor : 551.2/52/DISHUB Pengawasan Terhadap Mobil Barang Atas Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) dan/atau Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension).
“Dalam upaya mendukung kebijakan pemerintah pusat tersebut, pemerintah provinsi telah menindaklanjuti dengan menerbitkan beberapa surat edaran Gubernur Kalimantan Tengah. Disamping itu, diperlukan sinergi dan kolaborasi antara pemerintah dan kepolisian untuk melakukan pengawasan dan penegakkan hukum terhadap kendaraan ODOL di wilayah Kalteng,” terang Yulindra.
Kepala Dishub Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Amir Hadi yang hadir langsung dalam kesempatan rapat tersebut mendukung program Pemerintah Pusat serta mendukung langkah kebijakan Pemprov Kalteng dalam pengawasan, pengendalian, dan penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL di wilayah Kalteng, khususnya di wilayah Kobar.
“Pemerintah Kabupaten Kobar telah mengeluarkan beberapa kebijakan dalam mendukung pengendalian dan pengawasan terhadap kendaraan ODOL dengan menerbitkan surat edaran Bupati Kotawaringin Barat terkait pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang. Dan juga menerbitkan surat edaran Bupati Kotawaringin Barat terkait kewajiban uji berkala kendaraan bermotor,” ujar Amir Hadi.
Amir juga menyampaikan data kendaraan di Kobar, bahwa ada lebih kurang sekitar 12 ribu kendaraan angkutan. “Namun dalam data setahun hanya ada sekitar 25% saja dengan angka lebih kurang 3 ribu kendaraan yang melakukan uji berkala kendaraan bermotor (Kir) di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kobar,” imbuhnya. (vgs/dishubkobar)