Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Prov. Kalteng menggelar sosialisasi surat edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 551.2/52/DISHUB Tanggal : 30 April 2021 tentang Pengawasan Terhadap Mobil Barang atas Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension) dan Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) untuk Wilayah Barat Kalteng yakni Kobar, Lamandau, Sukamara, Seruyan, dan Kotawaringin Timur (Kotim) di aula Kantor Bupati Kotawaringin Barat (Kobar). Kamis (03/06/2021).
Acara yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kobar dihadiri langsung oleh Kepala Dishub Prov. Kalteng, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVI Kalteng, Kepala Dishub Kobar, Kepala Dishub Kotim, Kepala Dishub Lamandau, Kepala Dishub Sukamara, Kepala Dishub Seruyan, Kepala KSOP diwilayah Barat Kalteng (Kobar, Kotim, Seruyan, dan Sukamara), Kepala Unit Pengujian Kendaraan Bermotor, dan Perusahaan Perkebunan, Perusahaan Pertambangan, Perusahaan Jasa Angkutan serta dihadiri secara daring oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng, Dinas PUPR Prov. Kalteng, serta beberapa Perusahaan.