Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Kotawaringin Barat Nomor. 556/240/dispar-IV yang di terbitkan dengan mempertimbangkan instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor. 180.17/109/2021.
Dan situasi terbaru penanganan pandemi Covid-19, sebagaimana hasil rapat Satgas Covid-19 Kotawaringin Barat pada tanggal 8 Juli 2021.
Seluruh objek wisata dan tempat rekreasi di Wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat ditutup mulai tanggal 18 - 31 Juli 2021.
Tetap dirumah dan tetap patuhi protokol kesehatan 5M, Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, dan Mengurangi mobilitas selama pandemi.