Undang Undang Negara Repulik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Pasal 113 Ayat 2.
Jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali
Lalu Lintas yang berbentuk bundaran, Pengemudi harus
memberikan hak utama kepada Kendaraan lain yang
datang dari arah kanan.
Yang mana hal tersebut merupakan ketentuan berlalu lintas yang diberlakukan pada persimpangan, dengan atau tanpa lampu lalu lintas, tujuan penetapan hak utama pada persimpangan tersebut adalah keteraturan, kejelasan siapa yang berhak terlebih dahulu menggunakan jalan yang pada gilirannya untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas.