PERBEDAAN ANTARA RAMBU DILARANG STOP/BERHENTI DAN RAMBU DILARANG PARKIR

Sorotan Media

Banyak orang yang belum memahami perbedaan antara Rambu Larangan Berhenti/Stop dan Rambu Larangan Parkir, karena kedua rambu ini sama2 melarang kendaraan untuk singgah di sekitar rambu rambu tersebut.


Disepanjang jalan kita tahu banyak sekali berbagai macam rambu lalu lintas. Baik di area parkir maupun jalan raya atau tempat tertentu. Nah dua rambu yang sering kita temui di jalan raya adalah rambu Dilarang Parkir dan Dilarang Berhenti.


Parkir dan berhenti merupakan dua keadaan yang berbeda. Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan oleh pengemudinya, sedangkan berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan oleh pengemudinya.


Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Bab I Ketentuan Umum, pada Pasal 1 poin 15, 16 tertulis sebagai berikut:
Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
15. Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
16. Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.


Dan yang di maksud dengan Pengemudi juga di sebutkan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Bab I Ketentuan Umum, pada Pasal 1 poin 23 tertulis sebagai berikut :
23. Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi.


Dari definisi di atas, maka jelas bahwa perbedaan antara Parkir dan Berhenti menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009* tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah ditinggalkan atau tidak ditinggalkan kendaraan tersebut oleh pengemudinya.


TOP