https://cbt20.fk.uns.ac.id/terbaru/https://djpen.kemendag.go.id/papamama/demo/http://ct.if.unsoed.ac.id/menang/
SELALU GUNAKAN HELM STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI)

SELALU GUNAKAN HELM STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI)

Sorotan Media

Helm merupakan bagian paling penting untuk Keselamatan Berkendara di Jalan Raya, oleh karena itu Pemerintah memberlakukan kewajiban mengenakan helm dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pengemudi motor maupun penumpangnya. Hal ini diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 57 ayat 2 dan Pasal 106 ayat 8. Sanksi bagi pelanggarnya, disebutkan pada pasal 291 undang-undang yang sama, yaitu pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Helm dengan label SNI jelas lebih terjamin kualitas dan mutunya dibandingkan dengan helm tanpa SNI. Hal ini dikarenakan helm SNI telah melewati serangkaian uji ketangguhan oleh Badan Standarisasi Nasional. 


TOP
https://karanganbungacilacap.com/https://17slotgacor.com/https://masakannusantara2024.blogspot.com/https://chord2024.com/
https://ningbaya.poltekkesdepkes-sby.ac.id/user/slot-gacor-terbaik/ https://hmif.itenas.ac.id/public/maxwin/ https://lpm.usp.ac.id/dana/ https://kursusvmlepkom.gunadarma.ac.id/local/demo/ https://bkd-nonsertifikasi.uinmataram.ac.id/js/slot-gacor-terpercaya/