https://cbt20.fk.uns.ac.id/terbaru/https://djpen.kemendag.go.id/papamama/demo/http://ct.if.unsoed.ac.id/menang/https://ilmupolitik.uinsgd.ac.id/-/demo/
SYARAT PERJALANAN DOMESTIK DENGAN TRANSPORTASI UDARA

SYARAT PERJALANAN DOMESTIK DENGAN TRANSPORTASI UDARA

Sorotan Media

Perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 hingga Level 4, yang membuat petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri di moda transportasi udara mendapatkan beberapa pembaruan. 

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 62 Tahun 2021 berikut adalah syarat perjalanan terbaru dalam menggunakan transportasi udara.

Tambahan :

1. Melampirkan Surat Keterangan Dokter Dari Rumah Sakit Pemerintah jika belum dapat di vaksinasi atas alasan medis,

2. Anak-anak dibawah 12 tahun, sementara tidak diperkenankan melakukan perjalanan. 


TOP
https://karanganbungacilacap.com/https://17slotgacor.com/https://masakannusantara2024.blogspot.com/https://chord2024.com/
https://ningbaya.poltekkesdepkes-sby.ac.id/user/slot-gacor-terbaik/ https://hmif.itenas.ac.id/public/maxwin/ https://lpm.usp.ac.id/dana/ https://kursusvmlepkom.gunadarma.ac.id/local/demo/ https://bkd-nonsertifikasi.uinmataram.ac.id/js/slot-gacor-terpercaya/