https://cbt20.fk.uns.ac.id/terbaru/https://djpen.kemendag.go.id/papamama/demo/http://ct.if.unsoed.ac.id/menang/https://ilmupolitik.uinsgd.ac.id/-/demo/
Syarat Perjalanan Jarak Jauh ke Wilayah Pulau Jawa Selama PPKM Darurat

Syarat Perjalanan Jarak Jauh ke Wilayah Pulau Jawa Selama PPKM Darurat

Sorotan Media

Bagi anda yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh, terutama ke Wilayah Pulau Jawa, maka anda harus mempersiapkan beberapa hal penting mengingat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Pulau Jawa sudah diterapkan mulai sejak 3 Juli 2021 dan tanggal 5 Juli 2021 untuk bagian transportasi.
Penetapan syarat perjalanan itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43/2021, SE 44/2021, SE 45/2021, dan SE 42/2021. Ketentuan dalam SE tersebut mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021. Sepanjang penerapan PPKM Darurat pelaku perjalanan jarak jauh ke Jawa atau Bali harus menunjukkan kartu vaksin Covid-19 yang menandakan minimal sudah vaksin dosis pertama. Ini berlaku untuk seluruh moda transportasi.
Selain itu, pelaku perjalanan juga harus menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari tes RT PCR atau pun swab antigen, menyesuaikan dengan aturan yang berlaku pada moda transportasi umum yang digunakan.
Penumpang pun diwajibkan mengisi mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik atau e-Health Alert Card (e-HAC) pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan.
• Syarat Perjalanan transportasi udara
Pada moda transportasi udara, selain diwajibkan menunjukkan surat telah vaksin, pelaku perjalanan ke Jawa atau di wilayah Jawa, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam dari jadwal keberangkatan.
• Syarat perjalanan transportasi laut
Selain kartu vaksin, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi laut dari dan ke Jawa atau di wilayah Jawa, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
Hasil tes di dapat dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam, atau swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam dari jadwal keberangkatan.
• Syarat perjalanan transportasi kereta api
Pada moda transportasi kereta api antarkota di wilayah Jawa, selain kartu vaksin, pelaku perjalanan diwajibkan pula menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam, atau swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam dari jadwal keberangkatan.
Namun jika menggunakan kereta api antarkota di kawasan aglomerasi, pelaku perjalanan tak perlu menunjukkan kartu vaksin ataupun hasil tes negatif Covid-19. Hanya saja Kemenhub akan melakukan tes acak di stasiun tertentu.
• Syarat perjalanan transportasi darat
Tak hanya kartu vaksin, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi darat di wilayah Jawa wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam, atau swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam.
• Syarat perjalanan angkutan penyeberangan
Pelaku perjalanan yang menggunakan angkutan penyeberangan di wilayah Jawa, selain menunjukkan kartu vaksin, harus menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
Hasil tes itu berasal dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam dari jadwal keberangkatan.



TOP
https://karanganbungacilacap.com/https://17slotgacor.com/https://masakannusantara2024.blogspot.com/https://chord2024.com/https://www.kompasko.com/
https://ningbaya.poltekkesdepkes-sby.ac.id/user/slot-gacor-terbaik/ https://hmif.itenas.ac.id/public/maxwin/ https://lpm.usp.ac.id/dana/ https://kursusvmlepkom.gunadarma.ac.id/local/demo/ https://bkd-nonsertifikasi.uinmataram.ac.id/js/slot-gacor-terpercaya/