SYARAT PERJALANAN ORANG DALAM NEGERI

Sorotan Media

Catatan informasi tambahan:

1. Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun, untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi udara

2. Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun, untuk sementara waktu dibatasi melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi darat atau laut

3. Kewajiban menujukan kartu vaksin dikecualikan bagi:

a. Pelaku perjalanan logistik dan transportasi barang lainnya

b. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak dapat vaksin (wajib melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit)

4. Tetap menerapkan 6M (5M ditambah dengan menghindari makan ber sama)



TOP
https://karanganbungacilacap.com/https://17slotgacor.com/https://masakannusantara2024.blogspot.com/https://chord2024.com/https://www.kompasko.com/
https://ningbaya.poltekkesdepkes-sby.ac.id/user/slot-gacor-terbaik/ https://hmif.itenas.ac.id/public/maxwin/ https://lpm.usp.ac.id/dana/ https://kursusvmlepkom.gunadarma.ac.id/local/demo/ https://bkd-nonsertifikasi.uinmataram.ac.id/js/slot-gacor-terpercaya/