MMC Kobar - Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat Hj. Nurhidayah akan menindak tegas bagi masyarakat yang membuang sampah di sembarangan tempat. Namun sebelumnya Bupati Kobar pun akan mengumpulkan semua tokoh perihal penerapan peraturan daerah (perda) tentang pengelolaan sampah.
"kami akui saat Ini masih minim kesadaran masyarakat perihal kebersihan, dimana masyarakat masih beranggapan bahwa masalah sampah tanggung jawab Pemerintah Daerah, sehingga saat ini kita masih menemukan tumpukan sampah dimana mana,". Kata Bupati Kobar Nurhidyah, Senin (22 /1).
Menurut Bupati, di Kobar ini sudah ada Perda tentang pengelolaan
sampah yang telah disahkan pada tahun 2017, dimana perda itu hasil
revisi perda sebelumnya No. 3 Tahun 2015.
"Perda sudah ada tinggal
kita menerapkannya saja namun sebelum ditetapkan diharapkan perda itu
pun disosialisasikan terlebih dahulu, bahkan waktu dekat ini, kami akan
undang tokoh masyarakat perihal perda tersebut," ujar Bupati.
Begitu Perda tentang pengelolaan sampah sudah disosialisasikan, kata Bupati, maka masyarakat akan menerima sanksi saat membuang sampah bukan pada tempatnya bahkan buang sampah diluar jam yang telah ditentukan dalam perda itu.
"Saya selalu menegur warga jika ada ditemukan tumpukan sampah, tetapi warga itu selalu mengatakan, itu sampah dibuang dari orang luar, untuk itu dalam waktu dekat ini kami akan terapkan OTT bagi yang buang sampah sembarangan," imbuhnya.
Tindakan OTT menurut Bupati agar ada efek jera bagi masyarakat yang
tidak mendukung program pemerintah mewujudkan lingkungan yang bersih,
nyaman dan asri.
"Kami harapkan kesadaran masyarakat, dimana sampah
dan kebersihan lingkungan bukan saja tanggung jawab petugas kebersihan
melainkan tanggung jawab bersama, saya prihatin melihat petugas
kebersihan, baru saja dibersihkan dua jam kemudian sudah menumpuk lagi,
kasihan pertugas kebersihan kita yang bekerja tanpa mengenal cuaca,
mereka tetap harus membersihkan sampah sampah itu," imbuhnya. (Humas
Diskominfo Kobar)